Showing 1 of 2

Bantah Seluruh Klaim Denny Indrayana, Wakil MK Pernyataannya Merugikan Kami

info ruang publik – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah seluruh klaim eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sempat menyebut MK telah memutus sistem pemilu proporsional tertutup pada 28 Mei lalu. Saldi mengatakan sikap hakim MK baru ditentukan pada 7 Juni 2023.

“Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Artinya sebelum tanggal 7 Juni, belum ada posisi hakim. Ini penting untuk ditekankan, karena ada yang berpendapat bahwa sejak tanggal 28 Mei sudah ada posisi hakim dan posisi hakimnya 6-3, 6 mengabulkan, 3 dissenting,” kata Saldi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Soal formasi hakim, Saldi menyebut ungkapan Denny Indrayana juga salah, karena hakim yang memutus perkara ini hanya 8 orang, dengan formasi 7 mengabulkan dan 1 dissenting opinion.

“Ke dua, kalau dikatakan 6-3 tidak benar kan. Posisi hakim itu ternyata 7-1, sidang RPH hanya diikuti oleh 8 hakim,” katanya.

Saldi mengatakan ungkapan Denny tersebut merugikan MK. Pasalnya, hal tersebut membuat citra seolah MK membocorkan pembahasan perkara ke pihak luar.

Showing 1 of 2
Exit mobile version