Showing 1 of 5

Ada Klaim 52 Juta Data DPS Tak Wajar, KPU: Dari Mana Bisa Akses Datanya?

info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan akses sumber data daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 52 juta yang diklaim Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil, tidak wajar.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya mengetahui adanya klaim 52 juta data DPS tak wajar dari rilis tertulis perkumpulan itu yang kemudian muncul di pemberitaan media.

“[Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil] menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar. Pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut?” tanya Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Menurut Hasyim, berdasar UU Pemilu Nomor 7/2017, satu-satunya akses publik perihal penyerahan daftar pemilih, baik itu DPS maupun daftar pemilih tetap (DPT) itu hanya KPU kepada partai politik di pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pengurus parpol tingkat pusat.

“Dari situ, kan, kami bertanya-tanya karena kami tidak tahu gimana ceritanya bisa memperoleh DPS tersebut,” ucap Hasyim.

Showing 1 of 5
Exit mobile version