Showing 2 of 5

Ia mengatakan sumber akses data itu perlu ditanyakan, karena UU Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan perlindungan data pribadi, wali data atau pemangku datanya adalah KPU. Hasyim mengatakan KPU memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi.

“Sehingga untuk keperluan Pemilu 2024, sebetulnya di database pemilih KPU itu, komponen NIK dan nomor kartu keluarga itu masih ada, tapi untuk publikasi tidak kami sampaikan dalam rangka untuk melindungi data pribadi para pemilih kita,” tegas Hasyim.

Ia mengingatkan apabila tujuannya sama-sama memperbaiki daftar pemilih, KPU akan mengundang dan mengajak guna mengkaji data temuannya itu bersama-sama. Hasyim menegaskan bukan hanya KPU yang mencocokkan.

“Kami mengundang partai dan para pihak untuk cocok-cocokkan, menemukan data seperti ini kita cocokkan,” kata Hasyim.

Nyatanya, kata dia, hingga kini KPU belum mendapatkan data yang diklaim tak wajar itu.

“Kami hanya mendapat materi siaran pers itu. Jadi sifatnya hanya bunyian-bunyian, belum melihat data yang detailnya di daerah mana, by name siapa, kami belum mengetahui itu,” pungkas Hasyim Asy’ari.

Showing 2 of 5
Exit mobile version