Showing 2 of 3

Namun, saat ini setelah ditelusur ternyata pengakuan tersebut tidak benar. Badriyah mengatakan, bahwa tersangka hanya mengaku-ngaku jadi alumni MAN 1 Kota Bekasi.

“Ternyata engga. Hanya ngaku saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi.

“Dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).

Arwan menjelaskan, mulanya pemilik EO mendatangi pihak MAN 1 Kota Bekasi membawa brosur terkait tujuan acara study tour ke Yogyakarta.

Setelah dirapati, alhasil disepakati bahwa study tour MAN 1 Kota Bekasi bakal berangkat pada 29 Mei 2023 menggunakan jasa EO JHC. Pihak sekolah pun telah menyetorkan uang sejumlah Rp474.500.000 ke EO JHC.

Showing 2 of 3
Exit mobile version