Showing 3 of 3

Pada tanggal 7 Juni pukul 09.00 WIB, tim dari Bidang GAKKUM Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan insidental kepada dua perusahaan pengumpul oli bekas, yaitu PT. HM dan PT. NTS.

Sebagai bagian dari proses penanganannya, maka pada tanggal 12 Juni 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah memanggil kedua perusahaan tersebut.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup akan memproses dugaan pencemaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup akan mencari keterangan dari perekam video untuk meminta informasi terkait kejadian atas dugaan pencemaran air tersebut.

Investigasi pencemaran air limbah memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan langkah-langkah yang tepat diambil untuk melindungi lingkungan air.

Syaka-Bram Ananthaku

Showing 3 of 3
Exit mobile version