Untuk mencegah masalah ini, perusahaan dan individu harus mengadopsi praktik yang bertanggung jawab dalam penanganan limbah oli. Ini termasuk mengumpulkan oli bekas secara terpisah, menggunakan sistem pengolahan air limbah yang efektif, dan menjaga agar tidak ada pencemaran oli yang masuk ke dalam sumber air.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengatur dan menegakkan regulasi terkait pengelolaan limbah industri untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif limbah oli.
Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
Merujuk pada dinamika diatas, Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi langsung dalam menanggapi video dugaan pencemaran limbah oli yang beredar pada tanggal, 06 Juni 2023, pukul 16.00 WIB dan terletak di Kampung Poponcol, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya, selang 4 jam dari lokasi kejadian (pukul, 20.00 WIB), Tim yang terdiri dari tiga orang Bidang GAKKUM Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyusur saluran drainase pada titik koordinat 6º18’39’S 107º09’05’E, dan cairan oli bekas yang diduga oleh perekam video tidak ditemukan oleh tim karena hujan. Sehingga oli bekas telah limpas terbawa aliran air yang level debitnya terus meninggi.