Showing 1 of 3

Meniadakan LPSDK, ICW: Administrasi Laporan Bukan Beban KPU tapi ParPol

info ruang publik – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meniadakan ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu menuai polemik.

Hal ini dinilai hanya demi mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan. Di sisi lain, KPU berdalih menghapus ketentuan LPSDK peserta pemilu karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip Antara.

Sebagai catatan, KPU sebelumnya mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan tersebut mewajibkan peserta Pemilu 2019 untuk menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan kepada KPU sesuai tingkatan.

Selain alasan tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU juga beralasan pemilu akan berlangsung sebentar. Waktu kampanye Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 yang mencapai mencapai 6 bulan 3 minggu. Oleh karena itu, KPU memutuskan LPSDK cukup dimuat dalam Laporan Akhir Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye.

Showing 1 of 3
Exit mobile version