Showing 3 of 3

Kedua, kata dia, alasan waktu kampanye pendek tidak masuk akal. Koalisi masyarakat sipil, kata Kurnia, menilai proses administrasi pelaporan bukan beban KPU, melainkan partai politik.

KPU cukup menerima, memverifikasi dan mempublikasikan ke publik.

“Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu. Kami khawatir tindakan para anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan,” kata Kurnia.

Sumber

Showing 3 of 3
Exit mobile version