Showing 2 of 3

Sontak, kebijakan KPU tersebut dikritik koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Kurnia Ramadhana menuntut, agar KPU mengakomodir kembali pelaksanaan LPSDK pada Pemilu 2024.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Kurnia menuturkan, sejumlah alasan agar LPSDK kembali dilanjutkan. Pertama, LPDSK diartikan sebagai mandat langsung pelaksanaan pemilu sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni jujur, terbuka dan akuntabel.

Selain itu, kata Kurnia, Pasal 4 huruf b UU Pemilu juga menyatakan penyelenggaraan pemilu bertujuan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Showing 2 of 3
Exit mobile version