Kritik Tidak Bisa Dipidanakan, Pemerintah Bukanlah Kelompok yang Dilindungi oleh Unsur “Antargolongan”
info ruang publik – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyorot ihwal SFA, seorang siswi SMP di Jambi yang mengunggah video melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi.
ICJR berpendapat SFA adalah seorang anak sekaligus masyarakat sipil yang menggunakan haknya untuk berpendapat di muka umum. Pendapat yang disampaikan SFA, menurut ICJR merupakan kritik yang memang tidak dilarang diucapkan seorang warga sipil kepada pemerintah kota, apalagi berdasarkan pengalaman keluarganya.
“Secara umum pendapat yang disampaikan oleh SFA adalah kritik yang sama sekali tidak dapat direspons dengan pemidanaan,” kata peneliti ICJR Johanna Poerba, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Johanna menilai apa yang disampaikan SFA bukan merupakan ujaran kebencian yang dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pemerintah, kata Johanna bukanlah kelompok yang dilindungi oleh unsur “antargolongan” dalam pasal ini.
Pasal ini hanya ditujukan untuk melindungi kelompok/individu berdasarkan identitas yang membuatnya rentan didiskriminasi, sehingga pemerintah yang mana memang merupakan sasaran kritik, bukan suatu identitas yang dilindungi oleh pasal ini.