Curi Rumah Kosong, Sejoli Ditetapkan Tersangka di Kota Bekasi

info ruang publik – Sejoli berinisial OG (27) dan IS (19) menjadi tersangka kasus pencurian rumah kosong di Jalan Wadas VII, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/5).

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka yang berasal dari Jatirangga dan Jatiasih, Kota Bekasi itu sudah dilakukan berulang kali. Namun, baru kali ini OG dan IS berhasil diamankan.

“Dia spesialis, sudah 20 kali,” kata Dwi, di Mapolsek Pondok Gede, Senin (29/5).

Dwi mengungkapkan kedua tersangka bekerja sama menjalankan operasi tersebut. Dengan OG bertugas masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar dan membuka pintu belakang, sedangkan IS menunggu di luar.

“Pintu (mencungkil) jadi dia lompat pagar, langsung pintu dari belakang dia langsung dibuka, dicongkel dengan menggunakan ini (pisau kecil),” ucapnya.

Saat sudah berhasil menerobos rumah tersebut, OG langsung menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai. Kemudian keduanya langsung melarikan diri.

1 2
Exit mobile version