“Pengambilan barang seberat 60 gram emas batangan, perhiasan emas 100 gram dan uang tunai Rp. 1 juta. Kerugian korban Rp. 150 juta,” jelas Dwi.

Sebelum diamankan, Dwi menyebut tersangka sudah sempat menjual emas hasil pencuriannya ke salah satu penadah yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

“Untuk perhiasan sudah sempat dijual, penadahnya sedang kita upayakan untuk kita dilakukan penegakan hukum juga,” ucap Dwi.

Adapun pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan OG dan IS terpantau melalui CCTV korban. Keduanya diamankan di dua wilayah yang berbeda.

“Tersangkanya yang inisial OS kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede,” tutur Dwi.

Akibat aksi pencurian tersebut, OG dan IS terancam hukuman pidana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

1 2
Exit mobile version