Tegakkan Aturan, Pemprov DKI Bongkar Ruko yang Melanggar

info ruang publik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Ruko tersebut beralamat di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT.011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tindakan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) DKI, Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

“Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan,” kata Arifin di lokasi.

Ia merinci terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Nomor Pemerintah 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

1 2
Exit mobile version