Kemudian Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah sebagai milik umum.

Arifin menuturkan, pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari 200 personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat DKI dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri.

Pembongkaran ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghancur beton hingga truk sky lift crane.

“Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko pembongkaran sendiri selama empat hari. Dari pembinaan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kami bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok,” pungkasnya.

1 2
Exit mobile version