Kerap Lakukan Kekerasan ke Istri Mudanya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS di Laporkan
info ruang publik – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (30) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, Srimiguna pada Senin (22/5/2023) kemarin.
“Dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan Peristiwa Kekerasan terakhir terjadi bulan November 2022 posisi korban seorang diri sementara BY (Bukhori Yusuf) diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna.
Selain itu, bentuk KDRT yang diterima oleh M berupa kekerasan fisik, seksual dan psikis. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Oleh karenanya pihak korban membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung.
“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” jelasnya.