Potongan TPP untuk Guru P3K di Kota Bekasi, di Anggap Langgar Hukum dan Banyak Kejanggalan

info ruang publik – Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bekasi menjerit lantaran hak tunjangan pendapatan pengasilan (TPP) mereka dipotong secara sepihak oleh pemerintah. Potongan TPP tersebut kurang lebih sebesar Rp3 Juta tiap bulannya.

Salah satu guru P3K Kota Bekasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan total ada 800 guru P3K di Kota Bekasi. Sejak Januari hingga April 2023, ratusan guru P3K itu harus legowo dengan pemotongan TPP yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Dari bulan Januari 2023,(TPP) dipotong terjun bebas intinya dari Rp4,5 juta jadi Rp1,5 juta,” kata salah satu guru P3K Kota Bekasi.

Merespon pernyataan Pj. Sekda Kota Bekasi yang menyebut pemotongan TPP Guru P3K sudah sesuai kesepakatan, ia mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud hanyalah sebatas notulensi rapat.

“Sekitar bulan Februari ada pertemuan. Sebelum pertemuan memang diberitahukan akan ada pemotongan. Tapi mau ada pemberitahuan atau tidak sebenernya itu melanggar undang-undang. Masa notulen rapat sebagai acuan,” katanya.

1 2 3 4
Exit mobile version