Hal senada disampaikan guru P3K Kota Bekasi yang juga tidak berkenan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan dasar dari keputusan pemerintah Kota Bekasi memotong hak TPP para Guru P3K. Sebab menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dalam ndang-undang yang berlaku.

“Kenapa kita sebut pemotongan karena tidak sesuai dengan regulasinya, tidak sesuai dengan peraturannya. Jadi p3k itu punya payung hukum yang kuat. Tetapi yang terjadi di Kota Bekasi adalah ketimpangan yang luar biasa, jadi saya melihatnya ini seolah-olah ketika melakukan pemotongan hak itu tidak mengacu kepada peraturan hirarki yang teratas yaitu undang-undang,” ucapnya.

Ia juga membantah pernyataan PJ Sekda Kota Bekasi yang menyebut bahwa pemotongan TPP tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan para Guru P3K.

Menurutnya, saat pemotongan tersebut berlangsung belum ada informasi secara tertulis dari pemerintah Kota Bekasi terkait regulasi TPP Guru P3K.

“Tiba-tiba di bulan Januari, Februari, Maret, tidak ada sosialisasi, tidak ada informasi secara resmi, kita dikumpulkan begitu saja waktu itu di SMP 2 hanya bentuknya pemberitahuan kalian di potong TPPnya jadi Rp1,5 juta,” ucapnya.

1 2 3 4
Exit mobile version