Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Akibat Kasus Staycation

info ruang publik – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan.

“Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” katanya di Cikarang, Sabtu (13/5/2023).

Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja mentaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel (staycation) yang tengah berproses di kepolisian.

Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu, perusahaan diminta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Dani mengimbau pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

1 2
Exit mobile version