Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Tangkap 2 Orang Tersangka
info ruang publik – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (9/5/2023) malam.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5/2023) malam pada pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Bekasi.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim melakukan pendalaman dengan mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha.
“Kemudian, dikediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon,” ucapnya.
Penetapan tersangka dan pengangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023.