Jadikan Jalan Umum Garasi Pribadi, Apa Sanksinya ?

info ruang publik – Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukkan kelakuan warga membangun garasi pribadi dari jalanan umum di Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas. Setelah viral kemudian aparat setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu, garasi di jalanan itu pun dibongkar.

Jadi, bagaimanakah aturan parkir di jalanan umum? Apa sanksinya?

Pengertian dan Fungsi Jalan Umum

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 1, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Penyelenggaraan jalan ini diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.

Kemudian dalam pasal 3 PP tersebut, juga dijelaskan bahwa Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:

a. Perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang, dan

b. Daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.

Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi:

1 2 3 4 5
Exit mobile version