Larangan Parkir di Jalanan Umum
Pemandangan mobil yang parkir tidak pada tempatnya lazim dijumpai di jalanan hingga perumahan. Di lingkungan masyarakat, tidak jarang dijumpai seseorang mampu membeli mobil namun tidak mampu menyiapkan garasi. Alhasil, mobil dibiarkan terparkir di bahu jalan hingga di pekarangan rumah tetangga.
Mobil yang diparkir sembarangan di bahu jalan baik kawasan perumahan maupun perkampungan tak hanya mengganggu kenyamanan, namun juga bisa memicu ketegangan sosial di masyarakat. Sedangkan pada kasus mobil yang diparkir sembarangan di kawasan jalan umum, tentu dapat mengakibatkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) sebab melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Kemudian ada juga pada Pasal 106 ayat (4) UU yang sama, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi: