Pro dan Kontra RUU Kesehatan yang Mengelompokkan Produk Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika

info ruang publik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama, dinilai akan mematikan para pelaku ekonomi.

Ketentuan ini dimasukkan dalam Pasal 154 ayat (3). Dalam pasal RUU Kesehatan tersebut menyatakan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan multitafsir yang dapat memicu masalah yang lebih besar.

“Aturan ini akan memberikan dampak negarif terhadap para pelaku ekonomi, mulai dari petani, pedagang dan juga industri terkait tembakau,” kata Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, Selasa (18/4/2023).

Ajib mengatakan, nilai transaksi rokok mencapai sekitar Rp400 triliun. Di level petani, bahkan mencapai kisaran Rp100 triliun. Angka ini akan memberikan dampak yang cukup serius dan memberikan kontraksi ekonomi jika RUU tersebut mengelompokkan tembakau dengan narkotika.

“Dari penerimaan cukai rokok hampir Rp200 triliun pada 2022, menggambarkan kalau sektor tembakau ini selain efektif menggerakkan ekonomi di grass root, juga menjadi penopang signifikan penerimaan negara,” katanya.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Exit mobile version