Dari sisi perlindungan konsumen, bahkan menurutnya hal itu sangat bagus. Namun pertanyaan besarnya apakah dengan penyetaraan itu membuat tembakau atau rokok menjadi ilegal atau tetap sama.
“Kalau status hukumnya tidak berubah, ya, bagi pengusaha tembakau tak ada dampak apa-apa. Mereka malah banyak menangguk cuan. Terbukti produksinya makin naik. Jumlah perokok makin naik pula,” kata dia.
Upaya Menurunkan Konsumsi Rokok
Tim Riset Pusat Kajian Jamian Sosial Universitas Indonesia (PJKS-UI), Risky Kusuma Hartono menilai, produk hasil tembakau atau rokok konsumsinya memiliki dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, individu, perekonomian, kesejahteraan keluarga, maupun kerugian negara.
Keduanya sama-sama memiliki konsekuensi negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.