Nadia menuturkan risiko kesehatan akibat merokok membuat penduduk produktif banyak yang tidak sehat dan membuat angka harapan hidup rendah.
“Walau bisa panjang umur tapi tidak sehat jadi ujungnya tidak produktif,” kata dia.
Meski begitu, Nadia bilang aturan ini tidak serta-merta membuat pemerintah tidak memedulikan atau angkat tangan terhadap nasib para petani tembakau. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berpandangan, tanpa disetarakan oleh RUU Kesehatan, tembakau memang sudah setara dengan narkotika.
“Narkoba atau narkotika obat berbahaya dan bahan adiktif lainnya. Nah, rokok/tembakau kandungan utamanya adalah nikotin. Nikotin adalah adiktif,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Tulus, tembakau atau rokok adalah include dalam istilah narkoba, yaitu bahan adiktif (BA), dalam hal ini nikotin. “Jadi RUU Kesehatan sudah benar, dari sisi terminologi selama ini, yang sudah baku,” imbuhnya.