Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT 2023 senilai Rp232,5 triliun. Ini menyusul ketetapan kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun ini dan 2024. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Beleid itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Jokowi menargetkan pendapatan cukai 2023 senilai Rp245,4 triliun. Dari target itu, mayoritas berasal dari penerimaan CHT atau dikenal sebagai cukai rokok.
Ajib khawatir, jika terjadi kontraksi penerimaan negara dari cukai rokok, maka risikonya negara akan tambah utang lagi. Artinya, kebijakan tersebut akan berdampak untuk dua hal, yaitu: UMKM sektor tembakau dan keamanan fiskal.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah menyatakan, upaya menyejajarkan tembakau dengan narkoba merupakan tindakan diskriminatif. Dampaknya, justru merugikan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau, termasuk petani.
“Pemerintah harus peduli dan mempertimbangkan kerugian petani tembakau dan perokok. Kalau sudah urusannya ekonomi, manusia itu sulit dikendalikan,” ujar Azizi dalam agenda FGD ‘RUU Kesehatan: Nasib Petani dan Industri Tembakau’ baru-baru ini.