2. Lapor RT/RW

Pemilik pun wajib melaporkan situasi rumahnya kepada rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat. Jika perlu, tutur dia, minta tolonglah kepada tetangga dekat untuk membantu mengawasi keamanan lingkungan.

“Pastikan ketika meninggalkan rumah diketahui oleh RT atau RW di lingkungan tempat tinggal, sehingga keamanan lingkungan bisa tetap terjaga sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dengan cara ini, Hasan menuturkan, warga juga dapat mencegah kasus pencurian atau pembobolan rumah kosong melalui kegiatan pengawasan lingkungan secara optimal.

3. Titipkan hewan peliharaan

Dia mengimbau agar warga menitipkan hewan peliharaan kepada kerabat atau tempat penitipan terpercaya.

Menurut Hasan, khusus untuk hewan reptil agar lebih diperhatikan dan tak sembarangan melakukan penanganan selama ditinggalkan.

1 2 3
Exit mobile version