Erick Tohir Ikut Berkomentar Soal Senpi Dirut BUMN yang Meletus di Bandara

info ruang publik – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan menjatuhkan sanksi terhadap Direktur Utama BUMN yang kedapatan membawa pistol di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, dalam aturan yang berlaku seorang Dirut BUMN tidak diperkenankan untuk membawa senjata api.

“Ya pasti dong (menjatuhkan sanksi), ada black and white nya (aturan),” ungkapnya kepada awak media di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (19/4).

Apalagi, kata Erick, posisi sekelas Menteri BUMN tidak diperkenankan untuk membawa senjata api. Sehingga, para Direktur Utama perusahaan negara diminta untuk kooperatif terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kan tadi saya bilang Menterinya saja nggak bawa pistol. Masa (Dirut) mau ketemu rakyat bawa pistol, ketemu rakyat harusnya ngelayani, masa bawa pistol,” jelasnya.

Erick mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait sosok Direktur Utama BUMN yang kedapatan membawa pistol tersebut. Termasuk kabar yang mengarah kepada Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara sebagai terduga pemilik senjata api tersebut.

1 2
Exit mobile version