“Tentu saya akan komunikasi kalau sampai ada APH ikut menekan,” kata Mahfud. “Ini kan baru 14 April, berarti saya bisa Senin (17 April) bisa melakukan pendalaman. Tentu saya tidak boleh diam kalau aparat penegak hukum ikut-ikutan soal itu (intimidasi Bima),” tutur Mahfud.
Kantor Staf Presiden (KSP) juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk memberikan kritik terhadap proses pembangunan negara. Oleh karenanya, KSP menyayangkan segala bentuk intimidasi dan sikap anti-kritik terhadap individu maupun kelompok masyarakat kepada pemerintah.
“Kritik itu adalah suatu yang sah dan dilindungi oleh undang-undang di negara demokrasi, sejauh itu tidak menjadi fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi, yang namanya kritik dan masukan itu jangan dihindari. Presiden Jokowi dan KSP memiliki posisi tegas bahwa kritik perlu diapresiasi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko.
Pria yang akrab disapa Joko ini juga menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi selalu fokus bekerja menyaring masukan untuk dijadikan sebagai vitamin yang mendukung upaya perbaikan pelayanan publik oleh pemerintah.