Masyarakat sipil dari LBH Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung juga mengritik aksi pelaporan terhadap Bima. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi menilai, kebebasan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan negara harus melindunginya.
“Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” kata Jarwadi sebagaimana dikutip Antara.
Jarwadi mengingatkan kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Oleh karena itu, LBH Bandarlampung bersedia memberikan bantuan hukum kepada Bima.
Di sisi lain, Ketua AJI Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menyayangkan pemerintah tidak mau menerima kritik sebagaimana realita.