Minimnya Ruang Aman?, Pemerkosaan 15 Santriwati di Ponpes Batang

info ruang publik – Dengan tangan diborgol, Wildan Mashuri Amin menundukkan wajahnya saat Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan konferensi pers pada Selasa (11/4/2023) lalu.

Nama pengasuh Pondok Pesantren Al-Minhaj itu disebut sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap 15 orang santriwati. Pria berumur 58 tahun itu memang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu. Namun, kelakuan bejatnya selama kurang-lebih empat tahun terakhir sejak 2019 bikin dirinya terancam maksimal 15 tahun penjara.

Luthfi menyebut bahwa 15 santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Wildan rentang umurnya dari 14 sampai 24 tahun.

Kata polisi, modus yang dilakukan Wildan adalah dengan membangunkan korban dari tidur lalu diajak ke kantin pondok pesantren atau TKP lainnya. Lewat iming-iming mendapat “karomah” karena Wildan adalah seorang pengasuh pondok pesantren, para korban diajak melakukan sebuah proses semacam ijab kabul sehingga seolah telah sah menjadi suami istri. Dari situlah aksinya dilancarkan.

“Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orangtua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” kata Luthfi.

Polisi menyebut bahwa dari 15 korban tersebut, delapan santriwati di antaranya alat vitalnya robek karena ulah pelaku. Polisi juga menyebut ada kemungkinan korban bertambah dari kasus ini.

1 2 3 4 5 6
Exit mobile version