Nahe’i, mewakili lembaganya, mendesak Kementerian Agama untuk bisa memberikan pengawasan khusus kepada lembaga pendidikan keagamaan, khususnya yang berorientasi asrama.
Nahe’i melanjutkan bahwa Kementerian Agama seharusnya segera memasifkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
“Di sisi lain Komnas perempuan juga berharap, lembaga pendidikan berasrama memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di internal. Sehingga mampu melakukan pencegahan dan penanganan yang baik,” katanya.
“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun kepada siapapun dan dimanapun. Terlebih jika ia dilakukan oleh orang orang yang dianggap terhormat oleh masyarakat, dilakukan oleh orang orang yang seharusnya melindungi.”