Per Rabu (12/4/2023) lalu, Pondok Pesantren Al-Minhaj resmi dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, imbas dari terungkapnya kasus 15 santriwati yang menjadi korban.
Lembaga pimpinan Yaqut Cholil Qoumas tersebut segera memberi pendampingan kepada para korban, terutama agar mereka kembali melanjutkan pendidikan.
“Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.
Kata Ghofur, kendati izin pondok pesantrennya dicabut, namun hak belajar para santri dan korban tetap harus diutamakan. Ia juga menyebut lembaganya akan bekerja sama dengan Kementerian PPPA agar penanganan kasus ini tetap fokus ke korban, bukan pelaku.
Hal serupa juga dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Lembaga pimpinan Risma Triharini tersebut akan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis, pengecekan kesehatan, pemberian nutrisi dan gizi, pemberian bantuan alat sekolah, serta santunan uang tunai.
Para korban juga akan diproses pindah sekolah dari Al-Minhaj. Bahkan keluarga korban juga diberi modal usaha sembako.