2. Catatan kinerja Dani Ramdan
DEEP juga memiliki beberapa catatan atas kinerja Dani Ramdan dan Sekda Bekasi, terkait dengan rotasi dan mutasi pejabat di daerah tersebut.
“Rotasi dan mutasi yang baru-baru ini dilakukan, diduga berbau KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sebab, isi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dijalankan secara menyeluruh,” ujar Afief.
Contoh berikutnya, tambah Afief, terkait pendidikan. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah satu tahun lebih ada 21 kepala sekolah masih status pelaksana tugas (Plt). Belum adanya kepala sekolah definitif menyebabkan wewenang Plt Kepala Sekolah tidak bisa maksimal dalam menjalankan kebijakan secara penuh di SMP.
“Kami mendorong, Pj Bupati Bekasi bersama Sekda dan jajarannya, bisa menyelesaikan urusan itu sebelum masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei ini,” kata Afief.
3. DPRD sudah usulkan tiga nama pengganti Dani Ramdan
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, masih berlaku hingga Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.