Mantan Anggota DPRD Bekasi Bebas Bareng Anas Urbaningrum Hari Ini

info ruang publik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan membebaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Teuku Ihsan Hinda pada hari ini.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Teuku akan bebas pada Selasa 11 April 2023, atau berbarengan dengan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), sedangkan masa tahanan Teuku sudah habis.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri membenarkan pembebasan Teuku Ihsan Hinda itu. “Bebas,”kata Kunrat, Selasa 11 April 2023.

Bekas anggota dewan Kabupaten Bekasi itu tersangkut korupsi dana hibah Pemkab Bekasi tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012.

Teuku Hinda menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan Direktorat putusan Mahkamah Agung menyebut sekitar bulan Maret 2011 mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Teuku Ihsan Hinda telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Perlu diketahui bahwa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Ihsan Hinda, dituntut penjara 9 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 4 Maret 2014.

Dia didakwa korupsi dana hibah APBD 2011 dan 2012 untuk pembangunan Masjid Roudlatul Jannah di Perumahan Griya Cikarang sebesar Rp 625 juta dari total kucuran Rp 1,25 miliar.

Exit mobile version