Atas perbuatannya, ujar dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

3. Polisi sebut barang bukti yang disita capai tiga truk

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Benar, adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan narkoba di kawasan tersebut.

Total barang bukti berupa narkoba yang diamankan keseluruhannya mencapai tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ungkapnya.

1 2 3
Exit mobile version