Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

2. Barang bukti yang disita bernilai Rp23 miliar

Selain itu, kata Karyoto, total nilai keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp23 miliar.

“Apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan barang bukti yang disita bernilai Rp 23.841.000.000,” ujar dia.

1 2 3
Exit mobile version