Kasasi Duo Terdakwa Mafia Pemeriksaan Pajak Ditolak MA
info ruang publik – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus pemeriksaan pajak yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.
Kasus Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan adalah rangkaian skandal pengurusan pemeriksaan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Sidang putusan kasasi Alfred dan Wawan berlangsung pada hari Selasa (4/4/2023) kemarin. “Amar putusan: tolak,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/4/2023).
Alfred dan Wawan telah diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada tanggal 14 Juni 2022. Alfred dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta sedangkan Wawan Ridwan 10 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim PN Tipikor juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada kedua terdakwa masing-masing senilai Rp8,2 miliar dan Rp2,3 miliar.
Atas kasus ini, jaksa pernah mengajukan banding, akan tetapi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.