“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama satu tahun yang lalu,” ujar Twedi.
Kasus itu pun pada akhirnya diketahui oleh warga setempat yang curiga dengan aktivitas keseharian pelaku dan korban.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.