Kurnia juga menilai, hal ini sudah mulai menjadi pola laten sebagai sebuah dinasti politik dan menjadi pola baru dalam upaya melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Ia beralasan, keluarga pasti akan berupaya melanggengkan kekuasaan dan saling membantu untuk tetap berkuasa, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ada pembatasan yang jelas dalam regulasi yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah, maka fenomena ini akan terus menerus berulang dan sebenarnya kalau kita lihat, kan, banyak yang terjadi seperti ini, namun belum tersangkut kasus hukum,” tutur Kurnia.
Analis politik dari Indostrategi, Arif Nurul Imam menilai, fenomena pasangan suami istri aktif di legislatif dan eksekutif secara bersamaan tidak lepas dari semangat politik dinasti. Ia sebut, persoalan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Filipina, Singapura hingga Amerika.
“Tetapi, masalahnya politik dinasti di Amerika misalnya tetap berbasis meritokrasi, sementara di Indonesia dinasti politik mengabaikan faktor meritokrasi,” kata Imam.