Praktik Korupsi Politik
Masif Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kasus terbaru yang menyeret Bupati Kapuas dan istrinya, menandakan praktik korupsi politik masih berlangsung. Dalam kasus ini, tidak hanya dilakukan aktor politik, tapi hasil korupsinya malah digunakan untuk kepentingan politik pribadi.
“Dana korupsi keduanya diduga untuk mendanai kegiatan politik, seperti kontestasi pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif serta pembiayaan lembaga survei,” kata Kurnia, Rabu (29/3/2023).
Kurnia mengatakan, maraknya korupsi politik ini juga sejalan dengan data KPK. Sejak 2004 hingga 2022, dari total 1.519 tersangka, 521 di antaranya memiliki irisan dengan politik, mulai dari anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) serta kepala daerah (gubernur, wali kota, maupun bupati).
Berkaca dari data tersebut, kata Kurnia, ICW mendorong penegak hukum intens untuk memeriksa transaksi mencurigakan, apalagi jelang pemilihan umum.
“Dalam konteks mendekati tahun pemilu, ICW mendesak aparat penegak hukum dapat berkoordinasi secara intens dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dari aktor politik daerah,” kata Kurnia.