“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis dini hari (8/12/2022).
Modus-Modus Korupsi yang Sering Dilakukan Pejabat
Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai, modus korupsi seperti yang dilakukan pasangan suami istri Bahat dan Ary bukan hal baru. Ia sebut, modus ini kerap dilakukan pejabat dengan menyalahgunakan wewenangnya.
“Ini modus lama politisi di daerah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana politik dengan [cara] korupsi,” kata Zaenur, Rabu (29/3/2023).
Zaenur menambahkan, modus korupsi yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi angggaran.
“Nah sepertinya yang dilakukan oleh Bahat dan kali ini modusnya adalah meminta SKPD untuk mengumpulkan modal gitu ya, guna kepentingan kontestasi politik bagi Bahat dan Ary secara pribadi,” kata Zaenur.