Padahal, larangan bergaya hidup mewah terhadap pejabat serta ASN telah jelas tertuang dalam aturan.
Aturan KemenPAN-RB
Merujuk pada Surat Edar (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014 yang berisikan tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Terdapat lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.