Dugaan Pelanggaran PT Mitra Anugrah Perkasa, LSM SIAP: LH Tabrak Perda dan Peraturan Pemerintah
info ruang publik – Pemberitaan terkait adanya dugaan pelanggaran penampungan gudang limbah Non B-3 di Desa Karangsari kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dengan melanggar aturan perijinan yang sudah diatur dalam UU maupun Perda kabupaten Bekasi semakin menjadi tendensius, manakala kritik yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Sarana Indonesia Akar Peduli (LSM SIAP) dianggap sebagai kritik ecek-ecek.
Bram Ananthaku selaku Ketua Umum LSM SIAP menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap PT Mitra Anugerah Perkasa jelas merupakan kelalaian.
“Saya menduga adanya rekayasa dari terbitnya rekomendasi demi pemenuhan surat ijin atas nama PT yang bersangkutan,” tegas Bram.
Bram memaparkan jikalau aturan perijinan tentang pengelolaan Limbah non B3 itu ada aturannya, baik yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi No 9 Tahun 2007 maupun aturan yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.
Terkait adanya oknum pejabat Desa yang diduga turut bermain dan menjadi backingĀ masalah ini, Bram pun menjelaskan dengan tegas bahwa tiada ada aturan pejabat manapun yang boleh bermain api apalagi menjadi backing dari sebuah pelanggaran yang diduga sangat kuat dalam pelaksanaannya.