Gara-Gara Berzina, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Penjara

info ruang publik – Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinaan dengan seorang wanita berinisial R.

Terpidana Mulyadi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sejak Senin (27/3). Jaksa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Cikarang, yang menyatakan Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

“Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinaan, kami telah melaksanakan eksekusi pada Senin 27 Maret 2023,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah, Selasa (28/3).

Mulyadi divonis pengadilan selama tujuh hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu bulan penjara.

“Kami tuntut itu tanggal 17 Januari 2023 dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus selama tujuh hari,” ujarnya.

Sebelum ditahan, kepala desa nonaktif di Kecamatan Cikarang Barat itu sempat mangkir dua kali pemanggilan untuk dieksekusi. Kemudian pada Senin kemarin, dia datang ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

1 2
Exit mobile version