“Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari Senin terpidana ini hadir,” katanya.

Sementara untuk terdakwa wanita berinisial R, meskipun mendapat putusan, namun terdakwa tidak menjalani hukuman pidana penjara.

“Kalau untuk yang perempuan itu diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk,” ungkapnya.

Meski demikian, R tetap diwajibkan datang setelah dilakukan pemanggilan untuk menandatangani eksekusi terhadap dirinya.

“Dia dalam pengawasan, jadi dia harus datang nanti ke sini meskipun untuk memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu,” pungkas Riyan.

1 2
Exit mobile version