Jual Miras tanpa Ijin, Jajaran Polrestro Bekasi Sita Puluhan Botol

info ruang publik – Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota menyita sebanyak 54 botol minuman keras (miras) di tempat penjualan pada hari Ramadhan ketiga atau pada Sabtu (25/3/2023).

Puluhan botol itu disita aparat saat menggelar operasi, karena penjual tidak memiliki izin alias menjual miras secara ilegal.

“Selamat sore mohon izin melaporkan giat hasil operasi peredaran minuman keras tanpa izin,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (26/3/2023).

Erna menerangkan, aparat menyita botol dari kokasi pertama di Toko Depot Wisnu dengan pemiliknya seorang perempuan tua bernama Wahyuni (70 tahun). Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah, RT 003, RW 015, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Dari pemilik seorang wanita kita sita dua dus minuman keras merek Intisari yang jumlahnya total 24 botol,” kata Erna. Dia menerangkan, operasi razia miras dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Slamet Hariyadi.

1 2
Exit mobile version