Setelah mendatangi lokasi pertama, aparat mendatangi lokasi kedua dengan nama toko jamu Sidomuncul dengan pemiliknya Heryanto di Jalan Pejuang Jaya Blok C 67, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Erna menuturkan, di tempat tersebut, aparat menyita 30 botol miras. Di lokasi tersebut, operasi dipimpin oleh Perwira Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Ipda Johns Herbet Sinaga.

“Rinciannya enam botol minuman keras merek angker bir, 12 botol merek itisari dan 12 botol anggur merah. Jumlah totalnya yang disita 30 botol,” kata Erna.

Menurut dia, selama bulan suci Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota akan terus meningkatkan patroli di jalan dan tempat hiburan malam. Patroli di jalan dilakukan untuk mencegah masyarakat terutama anak-anak remaja tawuran.

1 2
Exit mobile version