JK Meminta Volume Masjid Disesuaikan Peruntukan Untuk Tidak Saling Melampaui
info ruang publik – Ketua dewan masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK) meminta takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023. Pengeras suara luar masjid hanya untuk adzan dan iqomah yang volumenya suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya.
“Kita minta kepada seluruh pengurus Masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya, pengeras suara luar hanya untuk adzan dan iqomah yang volumenya suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya,” kata JK dalam keterangan persnya di Makassar, dikutip Minggu (26/3).
Sedangkan seperti tartil Quran, JK meminta agar penggunaan pengeras suara diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum adzan. Begitu pula dengan pengajian cukup 5 hingga 10 menit sebelum adzan. Sementara dzikir doa para imam shalat, tahlil puji-pujian barzanji, nasib, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar.
Termasuk untuk kultum atau kuliah 7 menit, namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.