“Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi dengan nominal banyak untuk meminta pendampingan ke polisi terdekat untuk pengawalan secara gratis.

“Silahkan hubungi Polsek terdekat. Silahkan bisa menghubungi nomor telepon dan polisi Rukun Warga Bhabinkamtibmas,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Maret 2023.

1 2 3
Exit mobile version