Gelar Rapat Pleno, KPU: Putusan Bawaslu soal Partai Prima

info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno guna membahas putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Rapat itu akan digelar pada Selasa (21/3/2023) hari ini.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan KPU secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar administrasi sehingga menghalangi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“KPU akan rapat pleno bahas Putusan Bawaslu atas Partai Prima yang telah dibacakan,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Idham mengatakan pihanya wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Hal ini sesuai Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” ucap Idham.

Idham mengatakan KPU akan dikenai sanksi pidana bila tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu. Sebab, hal itu berdasar ketentuan Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1 2
Exit mobile version